Apa itu UKT di Perguruan Tinggi Negeri? Ini Penjelasan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Ilustrasi, sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berunjuk rasa di depan kampus UNY, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa menuntut pihak kampus memberikan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50%, serta adanya transparansi aliran dana UKT selama proses perkuliahan daring.
Editor: Agung
31/8/2022, 15.02 WIB
  • UKT golongan 1: Besaran UKT paling tinggi Rp 500 ribu
  • UKT golongan 2: Besaran biaya UKT paling rendah RP 500 ribu sampai Rp 2 juta

Mahasiswa yang ingin cuti kuliah atau lulus dari pendidikan dibebaskan membayar UKT. Selain itu mahasiswa bisa mengajukan pengurangan dan perubahan kelompok UKT.

Skema Penentuan UKT

Perguruan Tinggi Negeri menerima program pendaftaran mahasiswa melalui jalur reguler seperti SNMPTN dan SBMPTN. Mahasiswa yang diterima lewat jalur tersebut menggunakan uang kuliah tunggal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2013.

Sedangkan program non-reguler melalui jalur tes mandiri, menggunakan biaya murni yang ditetapkan oleh PTN masing-masing. Jadi, program UKT adalah program yang diberikan oleh pemerintah untuk mahasiswa.

Kelompok UKT

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif Uang Kuliah Tunggal penjelasan mengenai kelompok UKT I, II, III, IV, dan V. Berikut penjelasan pengelompokan UKT mengutip dari penerbitbukudeepublish.com:

  • Tarif biaya UKT yang paling rendah (Kelompok I) dapat dijangkau masyarakat kurang mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
  • Ada sekitar 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
  • Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar biaya kuliahnya sesuai dengan kemampuan ekonominya
  • Kelompok V adalah kelompok dengan UKT tertinggi sesuai program studi masing-masing.
  • Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000.
Halaman: