Calon Anggota DPR 2024 Tak Perlu Punya SKCK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Lavinda
8/9/2022, 22.27 WIB

Mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 mendatang, jika jujur mengemukakan tentang status tersebut kepada publik.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Selain itu, jika calon anggota pernah dijatuhi pidana, maka perlu melampirkan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan. Namun secara umum, tidak ada catatan diperlukannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam persyaratan administratif tersebut.

“Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  • Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • bertakrwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;
  • dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu;
  • mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan
  • dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Reporter: Ade Rosman