KPK Paparkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Agung dan Kawan-kawan

ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Petugas KPK menunjukkan barang bukti sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022)
Penulis: Desy Setyowati
23/9/2022, 09.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). KPK pun memerinci konstruksi perkara ini.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang.

Laporan itu diajukan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

HT dan IDKS merupakan tersangka dari pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). HT, IDKS, YP, dan ES ialah tersangka dari sisi pemberi suap.

Sedangkan tersangka dari sisi penerima suap yakni:

  1. Sudrajad Dimyati (SD)
  2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
  3. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
  4. PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
  5. PNS MA Redi (RD)
  6. PNS MA Albasri (AB)

Firli menjelaskan, saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan. Keduanya melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

“Tahun ini, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukum," kata Firli.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Dengan begitu, mereka berharap pegawai di Kepaniteraan MA bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginannya. “Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY. Dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Firli.

Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim itu berasal dari HT dan IDKS. "Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar S$ 202 ribu (Rp 2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian DY membagi uang tersebut. Rinciannya sebagai berikut:

  • DY menerima sekitar Rp 250 juta
  • MH Rp 850 juta
  • ETP Rp 100 juta
  • SD Rp8 00 juta yang penerimaannya melalui ETP

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, ditemukan dan diamankan uang sekitar S$ 205 ribu dari DY. Selain itu, ada penyerahan uang dari AB sekitar Rp 50 juta.

"KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA. Ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Reporter: Antara