Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengacara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka yakni Febri Diansyah dan Rasamala Simangunsong.
Febri dan Rasamala saling berbagi tugas. Febri khusus menangani perkara Putri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo. "Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri, Rabu (28/9).
Dia menyatakan telah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri. "Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata mantan Kabiro Humas KPK itu.
Adapun Rasamala yang merupakan mantan pegawai KPK bakal mendampingi Ferdy Sambo. Febri dan Rasamala bergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Febri dan Rasamala sebagai tim kuasa hukum akan mengadakan konferensi pers hari ini. Selain Febri dan Rasamala, tim kuasa hukum yang tercantum yakni Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J. Ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Kepolisian Republik Indonesia sudah resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Senin (19/9).
Sidang tersebut dipimpin oleh perwira bintang tiga polisi serta empat orang perwira dengan pangkat irjen. Meski demikian, Sambo selaku terhukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak hadir dalam persidangan tersebut.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan putusan tersebut akan ditindaklanjuti Asisten SDM Polri untuk memproses pemecatan Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi.