Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan Presiden itu juga telah dikirim ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan saat dihubungi, Jumat (30/9).
Sebelumnya, pimpinan Komisi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo. Dalam Keputusan Sidang yang dibacakan akhir Agustus (26/8), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan. Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik. Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati. Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.
Adapun pada Rabu (28/9), Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah P21 atau dinyatakan lengkap. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana berkas dinyatakan lengkap untuk lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat proses persidangan.