Bahaya Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Aturan FIFA & Alasan Polisi
Setidaknya 127 orang meninggal dunia akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam (1/10). Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Dede Nasrullah S.Kep., Ns pun menjelaskan bahaya gas air mata.
Kepolisian memang menembakan gas air mata ke dalam lapangan saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan. Hal ini karena jumlah suporter jauh lebih banyak ketimbang petugas.
Dede mengatakan, gas air mata dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit. Sebab, gas air mata mengandung tiga kumpulan bahan kimia, termasuk chloroacetophenone (CN) dan chlorobenzylidenemalononitrile (CS).
"Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan dan kulit," kata Dede yang juga dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UM Surabaya, dikutip dari Antara, Minggu (2/10).
Senyawa CS biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa.
"Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit. Utamanya pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih," ujar dia.
Orang yang terkena gas air mata juga akan mengalami rasa gatal pada kulit, panas, dan penglihatan kabur. Gejala lainnya, yaitu sulit bernapas, batuk, mual, dan muntah.
Apa yang Harus Dilakukan jika Terkena Gas Air Mata
Dede mengungkapkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak dari gas air mata, di antaranya:
- Siram bagian yang terkena gas air mata dengan air bersih yang mengalir. Air bersih dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
- Tutup rapat hidung, mata dan mulut menggunakan masker untuk meminimalkan gas terhirup
- Segera mengganti pakaian yang sudah terkontaminasi. Jangan sampai terkena atau menyentuh anggota tubuh.
- Segera menjauh dari area yang terkena dampak gas air mata.
- Jika masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau mengalami sesak napas, segera minta pertolongan medis
Kebijakan FIFA soal Penggunaan Gas Air Mata
FIFA melarang penggunaan gas air mata dalam penanganan massa. Ini diatur dalam pengamanan dan keamanan stadion alias FIFA Stadium Saferty and Security Regulations.
“No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Tidak boleh ada senjata api atau ‘gas pengendali massa’ yang boleh dibawa atau digunakan),” demikian bunyi pasal 19 b soal pengamanan di pinggir lapangan dikutip dari laman digitalhub.fifa.com.
Aturan FIFA lainnya juga menyebutkan bahwa penyelenggara harus memberikan pengamanan ekstra. Caranya, menempatkan petugas keamanan di barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu.
Alasan Polisi Menembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Antara mencatat, jumlah petugas keamanan tidak sebanding dengan jumlah suporter Arema FC yang masuk ke lapangan yang mencapai ribuan. Petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.
Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas. Kemudian suporter lainnya panik.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan, penembakan gas air mata dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan tidak puas atas hasil pertandingan Persebaya dan Arema FC. Mereka kemudian turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," ujar Nico dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10).
Namun Antara mencatat, banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan banyak suporter yang mengeluh sesak napas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun Stadion Kanjuruhan. Para suporter panik dan akhirnya berhamburan.
Sekitar Pukul 00.23 WIB Minggu dini hari (2/10), kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk membawa mereka ke rumah sakit.
Nico mengatakan, 127 orang meninggal dunia akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut. "Dua di antaranya adalah anggota Polri," kata dia.
Sebanyak 34 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan. Sedangkan sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.
Selain itu, ada sekitar 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Selain korban meninggal dunia, ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan kendaraan Polri.
Bupati Malang M Sanusi menyatakan, seluruh biaya pengobatan para suporter yang saat ini menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
"Kami mengerahkan seluruh ambulans untuk proses evakuasi dari Stadion Kanjuruhan. Untuk yang sehat dan dirawat, biaya semua yang menanggung Kabupaten Malang," kata Sanusi.