Anies Baswedan Resmi Capres, KPK Lanjut Usut Dugaan Korupsi Formula E

ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memeluk Anies Baswedan usai deklarasi Capres di NasDem Tower, Senin (03/10).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/10/2022, 14.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tetap berlanjut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan proses hukum tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang terjadi. Komisi juga tidak terpengaruh dengan deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Senin (3/10).

Ali mengatakan hingga saat ini komisi antirasuah terus mendalami dugaan kasus korupsi tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

Menurut Ali KPK saat ini masih mengumpulkan informasi dalam penanganan kasus. Sesuai ketentuan, dalam proses internal komisi antirasuah penanganan perkara mencakup ekspose atau gelar perkara. Ia memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK sangat menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

KPK menegaskan akan konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap kasus dugaan korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan Undang-Undang yang berlaku. Termasuk dalam mengusut laporan mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang terjadi saat Anies Baswedan memimpin Jakarta. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara di KPK.

“KPK mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.

Deklarasi Anies

Sebelumnya, Partai Nasdem mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres. Pengumuman disampaikan langsung Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh di NasDem Tower. Pengumuman ini sempat memunculkan spekulasi lantaran sebelumnya Nasdem berencana melaksanakan deklarasi capres pada 10 November mendatang.

Menanggapi hal itu, Surya Paloh hanya menjawab santai. Ia menyebut pemilihan waktu deklarsai karena dianggap hari baik dan tidak ada alasan khusus.

“Apa terkait KPK ga? Mana kita tahu karena yang saya tahu ga ada kaitannya. Saya sungguh-sungguh tidak melihat ada kaitannya antara Nasdem, KPK, dan Anies. Semua berjalan masing-masing, ” ujar Paloh dalam konferensi pers usai deklarasi.

Menurut Paloh, munculnya berbagai spekulasi mengenai pemilihan waktu adalah hal yang wajar. Nasdem akan berfokus pada penyiapan berbagai langkah untuk menyukseskan pengepresan Anies. Ia mengingatkan kader Nasdem untuk tidak menjadikan isu waktu deklarasi sebagai hal yang penting untuk ditanggapi.

"Ini hari kita mendeklarasikan Anies sebagai capres. Terjadi berbagai macam persepsi itulah hidup. Dan terimalah kehidupan.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Anies Baswedan untuk mendalami dugaan korupsi pelaksanaan formula E Jakarta. Namun, Anies hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Gubernur DKI Jakarta itu pun telah menjalani proses klarifikasi selama 11 jam, pada Rabu (7/9) lalu.

Reporter: Antara