Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Buntut Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo hari ini Rabu (12/10) menjalani sidang perdana tersangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, politisi Partai Demokrat itu dianggapan melanggar UU ITE setelah mengunggah meme berupa stupa mirip Presiden Joko Widodo. Persidangan diagendakan untuk pembacaan dakwaan, dipimpin oleh dua hakim anggota serta satu hakim utama.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, dikutip dari Antara.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama. Untuk hakim satu dan dua ada Muhammad Irfan serta Sutarno. Sedangkan Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan.
Pada kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pelimpahan kasus meme stupa yang diunggah mantan anggota DPR itu telah dilaksanakan pada Kamis (29/9).