Irfan Didakwa Rugikan Negara Rp738 M, Pengacara: Buktikan di Sidang

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
13/10/2022, 14.52 WIB

Pengacara Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, menyatakan kliennya tidak bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara (AU) pada 2015-2017. Meski begitu, Robinson belum mau berkomentar banyak. 

"Nanti kami akan buktikan di persidangan, kalau klien kami tidak melalukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya, saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (13/10).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irfan terkait kasus tersebut, Rabu (12/10). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Selain itu, dalam dakwaannya, Jaksa juga mengungkapkan dalam kasus tersebut Irfan bekerja sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2015-2017 Agus Supriatna.

Lalu Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2015-2016, Heribertus Hendi Haryoko, Kadisada AU dan PPK periode 2016-2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU periode 2015-2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-2017 Wisnu Wicaksono.

 Kerugian keuangan negara yang ditaksir berdasarkan pada laporan hasil perhitungan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. Dari penuturan Jaksa, pengadaan heli AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi telah diatur oleh Irfan.

Pada kasus tersebut, Irfan disebut memperkaya diri sebesar Rp 183,2 miliar, serta pihak lain, yaitu eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp 17,73 miliar. Adapun, pihak perusahaan yang diperkaya yaitu Agusta Westland sebesar US$ 29,5 juta, setara Rp 391,6 miliar Lejardo Pte Ltd sebesar US$ 10,95 juta, atau sekitar Rp 146,34 miliar.

Lebih lanjut, Irfan didakwakan dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter: Ade Rosman