Aneka Klaim Kubu Ferdy Sambo Cs Jelang Sidang Perdana Pekan Depan

Wahyu Dwi Jayanto
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Chandrawati , saat konferensi pers pra sidang Sambo Cs
Penulis: Ade Rosman
13/10/2022, 19.00 WIB

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan skenario kebohongan mengenai peristiwa tembak-menembak penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  merupakan upaya untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Febri mengatakan Sambo memerintahkan 'hajar Chad, kepada Bharada E, yang kemudian terjadi penembakan kepada Brigadir J.

Dari keterangan Febri, Sambo yang panik kemudian mengambil senjata yang ada di pinggangnya. Setelah itu  menembakkan ke dinding untuk membuat skenario tembak-menembak.

"Skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE, yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak-menembak," katanya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam keterangannya, Febri juga menyinggung perihal Justice Collaborator. Menurutnya, seorang JC harus mengakui dulu perbuatannya karena statusnya pelaku yang bekerja sama.

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," katanya. 

Bukan hanya itu, tim kuasa hukum Sambo juga menyinggung soal status JC yang tidak hanya dipergunakan untuk menyelamatkan diri sendiri.

"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," ujar Febri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan temuan Tim Khusus yang mengusut kejadian tersebut yang menyatakan tewasnya Brigadir J atas perintah menembak dari FS.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam, dikutip dari Antara. 

Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs memasuki babak baru. Pada Senin, 17 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan mantan petinggi polri.  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mulai bersiap dan menunjuk tiga hakim.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman