Jelang Sidang Perdana, Febri Diansyah: Putri Alami Simptom Depresi

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/10/2022, 14.53 WIB

“Perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan,” kata Febri lagi. 

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Kejaksaan pun telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan dan obstruction of justice pada Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (10/10). Saat itu kepolisian menyerahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman: