Menkes: Pasien Ginjal Akut Bisa Capai 5 Kali Lipat atau 1.000 orang

123rf.com
Ilustrasi anak sakit di rumah sakit
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
21/10/2022, 13.45 WIB

Oleh karena itu, Budi telah menginstruksikan tenaga kesehatan untuk menginvestigasi pasien GGAPA hingga ke kediamannya masing-masing. Dari investigasi tersebut, Budi menemukan obat-obatan yang harus diwaspadai konsumsinya.

Budi menyampaikan pemerintah telah berdiskusi dengan Gabungan Pengusaha Farmasi, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ahli Farmakologi, dan Ahli Toksikologi dalam menangani kasus ginjal akut. Diskusi tersebut terkait imbauan penghentian sementara konsumsi obat cair maupun sirop.

"Nanti sore kami ada pengumuman lagi berdasarkan hasil diskusi. Kemarin kami lakukan cepat untuk melindungi balita-balita. Kasihan ibu-ibu, apalagi yang punya anak pertama, kemudian anaknya harus meninggal karena ada kandungan obat yang seharusnya kami kontrol," kata Budi.

Kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang lima obat sirop dari tiga merek yang mengandung EG dan DEG. Tiga merek itu yakni Termorex, Flurin DMP, dan Unibebi (obat batuk dan flu, dan demam ).

BPOM menguji 39 bets dari 26 sirop obat dan menemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Sesuai Farmakope, ambang batas aman cemaran EF dan DEG dalam obat sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Hasil pengujian ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa ada keterkaitan racun EG dengan gagal ginjal akut. "Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," demikian keterangan BPOM secara tertulis, Kamis (20/10).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief