Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sanksi berat dan terakhir kepada Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Sanksi tersebut diberikan setelah Rudy menyatakan dukungan resmi atas pencalonan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pencalonan calon presiden maupun calon wakil presiden dari PDIP hanya bisa dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal tersebut merupakan hasil dari kesepakatan kongres PDIP.
"Pak Rudy ini kader senior, tentu sanksi lebih berat. Karena itu kami jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Rabu (26/10).
Komarudin mengatakan setiap kader PDIP boleh memiliki calon presidennya masing-masing. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh diungkapkan sebagai kader partai.
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan kepada FX Rudy merupakan peringatan. Jika mantan Wali Kota Solo itu kembali melakukan pelanggaran, sanksi selanjutnya adalah pembebastugasan sebelum dilakukan pemecatan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah FX Rudy melakukan konsolidasi partai dan klarifikasi atas pernyataanya selama 1,5 jam. Hasto menganalogikan kesalahan yang dilakukan oleh FX Rudy sama dengan tidak mengikuti lokomotif dalam sebuah rangkaian kereta.
"Rangkaian gerbong ini dipimpin lokomotif yang oleh keputusan kongres ada di tangan Ibu Megawati. Lokomotif ini bergerak dalam relnya dan rel ini akan terus bergerak bersama dengan Presiden Jokowi dan seluruh rakyat," kata Hasto.
Hasti menyampaikan teguran berat dan terakhir kepada FX Rudy tidak dilakukan secara semena-mena. Menurutnya, sanksi tersebut telah didasari oleh klarifikasi dan penyampaian bukti selama 1,5 jam.
"Kultur yang terbangun adalah menaati sanksi itu. Sanksi ini diberikan sekali, berlaku sesuai dengan pelanggaran," ujar Hasto.
Sebelumnya, PDIP juga telah memberikan sanksi berat dan terakhir kepada beberapa kadernya, yakni Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno. Keempat orang tersebut dinilai telah melanggar hal yang sama dengan FX Rudy karena telah menyatakan dukungan kepada Puan Maharani sebagai Calon Presiden.