Bareskrim Naikkan Status Kasus Obat Sirop PT Afi Farma ke Penyidikan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan dugaan cemaran obat produksi PT Afi Farma ke penyidikan. Status tersebut diberikan usai Bareskrim bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan gelar perkara hari ini.
Peningkatan status ke tahap penyidikan karena Afi Farma diduga memproduksi jenis obat sirop yang mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas 0,1 miligram. Temuan BPOM, kandungan EG dalam obat yang ditemukan mencapai 236,3 miligram.
"Sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (1/11) dikutip dari Antara.
Pipit juga memastikan Polri hanya menangani kasus PT Afi Farma. Sedangkan perkara PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries langsung ditangani BPOM.
"Yang dua ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," kata Pipit.
Dalam jumpa pers pada Senin (31/11), Pipit mengatakan terseretnya Afi Farma berdasarkan hasil pengujian langsung dari sampel milik pasien gagal ginjal akut.
BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).