Pemerintah akan kembali membuka satu juta formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total 1.086.128 orang atau formasi yang dibuka, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, yaitu sebanyak 758.018 kuota dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah.
Sementara PPPK fungsional non-guru mendapat porsi 184.239. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi. Kemudian, untuk lowongan CPNS 2023 sebanyak 8.941 diperuntukan untuk sekolah kedinasan.
Syarat CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari laman SSCASN BKN, berikut beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2022 yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar.
1. Persyaratan Umum CPNS dan PPPK 2023
Berikut syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.
- Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.
- Memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
2. Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2023
Syarat dokumen ini perlu diperhatikan agar tidak ada kendala atau gagal saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2023.
- Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).
- Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Seleksi CPNS 2023
Untuk menjadi PNS, setiap peserta CPNS harus melalui beberapa tahap seleksi, yakni seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Adapun, perinciannya, adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
2. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
3. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Setelah peserta melalui serangkaian seleksi, panitia penyelenggaraan seleksi CPNS mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.
Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB. Patut diingat, bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.