Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Menpan RB Akan Perketat Proses Seleksi
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri usai diterima masuk. Merespons ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memperketat lagi proses seleksi penerumaan.
Dengan adanya pengetatan, diharapkan tidak ada lagi pengunduran diri para calon abdi negara yang lolos seleksi. Saat ini Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi lain sedang merumuskan sanksinya.
“Sanksi ini juga agar memiliki efek jera,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/1) dikutip dari Antara.
Tjahjo menyayangkan mereka yang lolos seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri. Apalagi pemerintah telah menganggarkan biaya dan menghitung jumlah CPNS yang diperlukan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta calon pelamar paham hak dan kewajiban sebelum melamar. "Harusnya sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, bisnis saja," katanya.
Tjahjo juga meminta Kementerian dan Lembaga segera memproses pengisian formasi jabatan yang ditiinggalkan. Jika formasi yang ditinggalkan tak bisa diisi tahun ini, maka pengisian bisa diusulkan lagi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tahun anggaran berikutnya.
Sedangkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Utama mengatakan saat ini aturan pengetatan masih digodok dengan KemenPAN-RB. Adapun payung hukum saat ini yang digunakan adalah Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 54 aturan tersebut, CPNS yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi yakni tak bisa melamar pada satu periode berikutnya. “Itu perlu dibahas dan dikaji lagi,” kata Satya kepada Katadata.co.id, Senin (30/5).
Hingga Jumat (27/5), (NS yang lulus tes seleksi namun mengundurkan diri. Jumlah terbanyak berasal dari Kementerian Perhubungan yakni 11 orang.