Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endraq Zulpan mengatakan tiga tersangka merupakan jaringan narkoba lintas Sumatera.
“Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Medan-Padang Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Zulpan dalam keterangan pers, Rabu (2/11).
Menurut Zulpan, tiga tersangka masih berusia remaja. Mereka adalah RP berusia 17 tahun, RS 19 tahun dan RD 18 tahun. Saat ini Polda Metro Jaya telah menahan para tersangka dan mengamankan alat bukti.
Adapun barang bukti yang disita adalah sebuah mobil Toyota Veloz berwarna putih. Juga ada Ganja enam karung berisi 115 paket dengan berat kotor 112 kilogram.
“Upah yang dijanjikan adalah upah uang sebesar Rp 3 juta per orang dan 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah UN,” ujar Zulpan.
Lebih jauh ia mengatakan, barang bukti jenis ganja yang merupakan jaringan lintas Jawa-Sumatera tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ganja itu akan diedar pada saat malam pergantian tahun. Saat ini polisi telah melakukan pencarian terhadap UN dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun sesuai perbuatan yang dilakukan. . Para tersangka juga harus membayar denda maksimal Rp 10 miliar.