Kedaulatanmerupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut bersifat satu-satunya dan tidak ada kekuasaan lain yang setara dan menandinginya. Kedaulatan tersebut muncul dalam bentuk kedaulatan kedalam dan keluar.
Kekuasaan tersebut tidak diberikan oleh penguasa lainnya, melainkan dari diri sendiri. Kedaulatan tersebut juga bersifat abadi turun temurun serta tidak dapat dipecah atau diserahkan ke pihak lain.
Berkaitan dengan bentuk kedaulatan kedalam, negara dapat mengurus urusan pemerintahan seperti membuat aturan dan lain sebagainya. Seluruh kebijakannya dapat dipaksakan ke rakyatnya.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini ulasan mengenai bentuk kedaulatan kedalam selengkapnya, serta sekilas mengenai sifat dan jenis kedaulatan.
Bentuk Kedaulatan Kedalam
Seperti yang sudah diketahui, kedaulatan kedalam adalah kewenangan penguasa mengatur urusan internal negara. Pengertian lainnya yakni kedaulatan ke dalam merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara mengatur fungsi lembaga dalam negara.
Lembaga-lembaga di dalamnya melaksanakan tugas sesuai bidang urusan pemerintahan masing-masing tanpa adanya campur tangan yang berasal dari negara lain. Negara dapat mengatur dan memaksakan kebijakannya kepada masyarakat.
Jean Bodin menjelaskan jenis kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan kedalam berbeda dengan kedaulatan keluar yang melibatkan negara lain, kedaulatan ke dalam tidak melibatkan negara lain.
Berikut bentuk kedaulatan kedalam beserta penjelasan singkatnya:
1. Membuat Peraturan Perundang-undangan
Pelaksanaan pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilaksanakan bersama lembaga legislatif. Lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR dan DPD.
2. Melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif
Mekanisme pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilihan anggota legislatif yakni untuk memilih anggota DPR dan DPD.
3. Pemerintah Melaksanakan Tujuan Pembangunan Nasional
Dalam setiap penetapan kebijakan nasional, pemerintah memasukkan visi misi tujuan pembangunan nasional di dalamnya.
4. Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia Serta Memajukan Kesejahteraan Umum
Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia yang dapat diwujudkan dalam berbagai hal seperti adanya program subsidi dan lain sebagainya.
5. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pemerintah memberikan layanan pendidikan untuk masyarakat Indonesia sebagai hak mengenyam pendidikan.
6. Menerapkan Otonomi Daerah
Penerapan otonomi daerah telah diterapkan sejak adanya pengaturan tentang pemerintahan daerah. Amandemen UUD NRI 1945 juga menyinggung terkait adanya otonomi daerah.Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk menentukan sendiri urusan pemerintahan di daerah.
7. Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman Melalui Lembaga Yudikatif
Pemerintah melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif tersebut adalah Mahkama Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
8. Melaksanakan Urusan Hal Keuangan
Urusan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini telah ditentukan dalam UUD NRI 1945 terkait tugas dan wewenang BPK yakni melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung tentang keuangan.
9. Melindungi Hak Asasi Manusia Setiap Warga Negara
Manusia memiliki hak asasi manusia sejak ia dilahirkan. Hak tersebut berasal dari Tuhan YME. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap warganya yang diwujudkan dalam konstitusi.
Hak asasi warga negara Indonesia yang ada pada konstitusi adalah hak hidup, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, warga negara berhak memperoleh pendidikan, mengebangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, memajukan dirinya, mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kemudian, setiap orang berhak bekerja, mendapat imbalan, memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya, berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Lalu, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, bebas dari penyiksaan, hidup sejahtera lahir batin, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara diskriminatif, dan melindungi serta menegakkan hak asasi manusia.
Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bodin
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin selengkapnya.
1. Tunggal
Tunggal artinya tidak ada kekuasaan lainnya yang ada pada wilayah tersebut.
2. Asli
Sifat kedaulatan asli yakni suatu kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lainnya. Bukan merupakan pemberian.
3. Abadi
Abadi menjadi salah satu sifat kedaulatan yang berarti negara kedaulatan merupakan kekuasaan paling tinggi dan ada secara turun temurun.
4. Bulat
Sifat kedaulatan ini berarti tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya. Kedaulatan ini tidak dapat dipecah.
Sekilas tentang Jenis Kedaulatan
Selain itu, terdapat dua jenis kedaulatan yakni kedalatan ke dalam dan ke luar. Untuk memahaminya, berikut penjelasan kedaulatan ke dalam dan keluar.
1. Kedaulatan ke Dalam
Kedaulatan ke dalam yakni kekuasaan tertinggi ada pada negara untuk mengatur fungsinya dan negara lain tidak dapat ikut campur.
2. Kedaulatan Keluar
Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan wilayah negara lain demi kepentingannya dan negara juga hadir sebagai subjek hukum internasional.