Badan Pusat Statistik atau BPS, akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai Oktober 2022 di seluruh provinsi di Indonesia. Tujuan regsosek adalah menyediakan basis data utama seluruh penduduk, yang terdiri atas profil, tingkat kesejahteraan, kondisi sosial, dan ekonomi.
Data tersebut akan digunakan untuk perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan masyarakat. Setelah pengumpulan data, BPS akan melakukan pengolahan data, lalu forum konsultasi publik dan penyerahan data di tahun 2023.
Pengumpulan data ini melibatkan 400 ribu peneliti dan dilakukan di 514 kota/kabupaten di Indonesia. Petugas Regsosek akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mendata, mencatat dan melakukan wawancara terkait data sosial ekonomi masyarakat.
Pengertian Regsosek
Regsosek adalah program pemerintah untuk mengumpulkan data seluruh masyarakat terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. BPS menjelaskan bahwa regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau disebut satu data.
Dengan adanya data tunggal, pemerintah bisa melaksanakan berbagai program pemerintah secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Regsosek penting untuk dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data masyarakat yang ada.
Data regsosek mengumpulkan informasi yang meliputi kondisi sosio-ekonomi. Di antanya demografis, kepemilikan aset, kondisi sanitasi air bersih, kondisi perumahan, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan seluruh program pemerintah dan kualitas layanan kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan.
Tujuan Regsosek
Program regsosek memiliki tujuan untuk mengintegrasi data-data penduduk di pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebutkan data yang dibutuhkan pemerintah bukan hanya data spesifik masing-maisng kementerian, tetapi juga secara nasional.
Pemerintah memang memiliki sejumlah data penduduk. Contohnya Kementerian Sosial memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ada data keluarga. Sementara Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki data kependudukan.
Tujuan Regsosek bisa menjadi data rujukan untuk integrasi program, peningkatan pelayanan publik, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Tersedianya satu data kependudukan atau terintegrasinya data akan membantu efektivitas program.
Data regsosek berupa data terpadu mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Adanya pemeringkatan dan profil keluarga yang bisa dimanfaatkan berbagai Kementerian/Lembaga sebagai basis data untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan sasaran perlindungan sosial.
Oleh karena itu, BPS menghimbau masyarakat untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya sehingga data yang terkumpul valid. Harapannya, data yang telah terintegrasi bisa digunakan pemerintah dalam membuat program untuk masyarakat yang lebih tepat sasaran.
Pelaksanaan Regsosek
Waktu pelaksanaan regsosek dimulai sejak Juli 2022 untuk koordinasi dan persiapan. Adapun September 2022 untuk pelatihan instruktur dan pertugas regsosek. Pengumpulan data regsosek dilakukan pada 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Lalu, pada 29 November 2022 adalah malam regsostek.
Alur pendataan lapangan dilakukan saat petugas regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) dan mengenali wilayah yang akan didatangi. Ketua/Pengurus SLS akan mengidentifikasi keberadaan dan status kesejahteraan keluarga.
Petugas regsosek mendatangi rumah warga secara door-to-door untuk melakukan wawancara dengan moda paper and pencil interviewing (PAPI), memverifikasi daftar keluarga, mengambil foto dan geotagging lokasi keluarga menggunakan aplikasi wilkerstat BPS -khusus untuk keluarga miskin.
Pelaksanaan regsosek akan dihadiri pengawas untuk mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Selain itu, koordinator ikut mengawasi dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Tahapan Regsosek
Tujuan regsosek adalah mengumpulkan basis data seluruh penduduk untuk membangun Satu Data Indonesia (SDI). Demi mewujudkan hal ini, regsosek memiliki tahapan-tahapan yang akan dilakukan, yaitu:
1. 2022 – Persiapan Data
Pada tahun 2022 pendataan regsosek di semua daerah dilakukan oleh BPS. Dilakukan juga pengumpulan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) untuk pensasaran program kemiskinan ekstrem.
Selain itu, pengumpulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dilakukan untuk pensasaran program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Regsosek akan menyajikan data kesejahteraan setiap penduduk.
2. 2023 – Integrasi
Data regsosek yang terkumpul akan dilakukan pengolahan data. Kemudian akan melakukan sinkronisasi data P3KE dan DTKS dengan data regsosek. Hasil data Regsosek terintegrasi dilakukan dengan prinsip integritas dan interpobalitas.
Hasilnya, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, K/L hingga tingkat kelurahan/desa dapat memanfaatkan data regsosek terintegrasi untuk memperbarui program pembangunan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan memutakhirkan DTKS dan P3KE berbasis regsosek.
3. 2024 – Stabilitas Sistem
Tahun ini terbentuknya Pusat Data Nasional, pemerintah melakukan pensasaran program pembangunan secara nasional menggunakan data regsosek yang terintegrasi. Selain itu, terus dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan terintegrasi.
Kegiatan Regsosek pun tidak hanya sebatas pendataan, tapi pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data regsosek akan dilakukan secara berkala dan otomatis melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.
Tujuan regsosek untuk pembangunan satu data menjadi prioritas pemerintah. Tentunya hal ini memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan kegiatan pendataan, pemanfaatan hingga pemuktahiran data.