Tertibkan Pengurus, PPP Bentuk Tim Revitalisasi Partai

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (kanan) dan Plt Ketua Umum WPP Fernita Jubahar Amirsyah (kiri) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional dan Temu Tokoh Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) di DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/11/2022, 07.01 WIB

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan partainya membentuk tim rumusan revitalisasi struktur kepengurusan. Pembentukan tim disepakati dalam rapat pengurus harian ke-14.

"Perumusan tim revitalisasi ini dilakukan untuk menghadapi agenda penting sekaligus menjemput tujuan memenangkan Pemilu 2024," kata Mardiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam (8/11).

Menurut Mardiono, tim rumusan revitalisasi kepengurusan harian berjumlah lima orang. Tim terdiri dari unsur majelis, wakil ketua umum, ketua bidang, dan wakil sekretaris jenderal.

Pembentukan tim revitalisasi diharapkan bisa mendukung konsolidasi internal partai. Mardiono mengatakan, saat ini banyak pengurus partai yang tidak aktif selama tiga tahun semenjak ditunjuk sebagai bagian pengurus. Ada juga pengurus yang merangkap jabatan.

"Hal ini tidak diperkenankan AD/ART partai, saat ini pun tugas kami sudah masuk ke dalam agenda serius,” kata Mardiono lagi.

Mardiono menargetkan hasil rumusan tim revitalisasi struktur kepengurusan harian akan selesai dalam waktu singkat. PPP selanjutnya akan fokus pada agenda-agenda pemilu.

"Semoga tidak lebih dari satu bulan sudah selesai semua. Kami akan bekerja keras maka tidak boleh lama. Mengingat tidak sampai 500 hari sudah sampai kepada agenda pemilu," ujar Mardiono.

Selain merevitalisasi struktur kepengurusan harian, Mardiono juga menyebut akan menyelesaikan persengketaan internal partai yang jumlahnya tidak banyak. Sengketa internal itu seperti adanya gugatan tingkat pengurus wilayah maupun cabang.