BPJS Ketenagakerjaan: 61% Pekerja Mencairkan JHT Masih Berusia Muda

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).
15/11/2022, 15.26 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatakan sebanyak 61% yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan masyarakat muda dengan usia produktif. BPJS menyangkan hal tersebut karena JHT seharusnya digunakan ketika sudah tidak produktif.

Data tersebut didapatkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2022.  "Sayangnya 61% mereka ada di usia produktif 20 sampai 35 tahun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Cahyo, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/11).

Anggoro mengatakan pada Maret 2022 angka klaim sempat meningkat karena aturan klaim JHT ke usia 56 tahun. Namun, setelah keluar Permenaker nomor 4 tahun 2022 trennya turun kembali.

Sedangkan total angka nominal klaim hingga Oktober 2022 mencapai Rp 2,8 triliun. Jumlah klaim yang tercatat mencapai 9.266 klaim JHT per hari, sedangkan sebanyak 61,18 persen melakukan klaim secara daring serta 24,51% menggunakan layanan digital (JMO).

Anggoro menjelaskan, banyaknya jumlah pekerja yang mengklaim lewat daring merupakan dampak dari kemudahan pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi pekerja yang perlu mengantre lama untuk mencairkan jaminannya.

"Kalau kita lihat per hari kurang lebih 9.200 klaim per hari. Sebanyak 15 persen yang ke cabang sekarang," katanya.

Rapat DPR dengan BPJS Ketenagakerjaan membahas beberapa hal terkini. Sejumlah hal yang dibahas antara lain strategi investasi, ancaman resesi terhadap dana pekerja, implementasi program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perkembangan ke depan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperketat batas usia pencairan JHT menjadi 56 tahun. Meski demikian, aturan tersebut diprotes masyarakat.

Ujungnya, Ida mencabut peraturan batas usia pencairan usai diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden ingin pekerja yang mengalami kesulitan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengakses JHT dengan mudah.

Reporter: Ade Rosman