Memahami Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JHT dan JKP

Annisa Fianni Sisma
18 Oktober 2022, 16:20
cara klaim bpjs ketenagakerjaan online
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Ilustrasi, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berkomunikasi dengan peserta secara daring di Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Klaim online, merupakan salah satu inovasi layanan yang dihadirkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Melalui layanan ini, peserta Jamsostek dapat mencairkan klaim. Oleh karena itu, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online perlu diketahui, untuk memudahkan peserta.

Pengajuan klaim secara daring atau online, telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, untuk memudahkan peserta mengajukan klaim. Namun, patut diingat, bahwa klaim secara online ini, tidak bisa dilakukan untuk seluruh layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online diperuntukkan untuk layanan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara, klaim untuk layanan seperti Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Pensiun, hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang.

Nah, seperti apa persyaratan dan cara mengajukan klaim untuk layanan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak ulasan singkat berikut ini.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JHT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Keberadaan program JHT ini, merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua. JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib. Jadi, peserta perlu melakukan iuran setiap bulan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Persyaratan yang dimaksud, antara lain:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan pengunduran diri.
  6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memutuskan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  8. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap.
  9. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia.
  10. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim dengan nominal sebagian JHT sebesar 10%.
  11. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim dengan nominal sebagian JHT sebesar 30%.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT ini, dapat dilakukan secara online, untuk memudahkan peserta yang telah memenuhi syarat.

Adapun, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk JHT ini, dapat dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:

  • Masuk portal layanan Lapak Asik, di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri, berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. Maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, peserta yang mengajukan klaim, akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail.
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Selain melalui laman Lapak Asik, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamostek Mobile, atau JMO.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JHT melalui aplikasi JMO, adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi dan pilih Jaminan Hari Tua.
  • Klik 'Klaim JHT'.
  • Pastikan 3 kolom sudah tercentang hijau.
  • Pilih sebab klaim.
  • Pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih 'Sudah'.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto”.
  • Lengkapi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening. Kemudian, klik 'Selanjutnya'.
  • Rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, akan ditampilkan.
  • Melakukan pengecekan data. Jika sudah, klik 'Konsirmasi'.
  • Klaim berhasil.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JKP

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...