Surat jual beli mobil termasuk surat perjanjian sebagai bukti sah transaksi. Surat perjanjian dibuat untuk kepentingan para pihak. Adanya surat perjanjian menjamin kepastian hak dan kewajiban di mata hukum. Penggunaan surat perjanjian ini berfungsi melindungi pihak yang terlibat.
Surat perjanjian jual beli mobil melibatkan pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama sebagai pemilik barang, sedangkan pihak kedua sebagai pembeli barang. Selain itu surat jual beli bisa dipakai untuk kredit mobil.
Surat perjanjian ini diatur dalam undang-undang. Format penulisan surat perjanjian dibubuhi materai dan tanda tangan pihak. Selain itu isi surat menjelaskan identitas lengkap pihak yang bersangkutan. Data identitas sesuai dengan nama lengkap di KTP.
Fungsi Surat Jual Beli Mobil
Surat jual beli mobil menjadi bukti sah untuk transaksi. Berikut beberapa fungsi pentingna surat jual beli mobil:
- Menghindari penipuan kedua belah pihak ketika proses transaksi jual beli mobil
- Jaminan pihak yang menjual jika kondisi mobil bagus sesuai perjanjian
- Dapat memberikan kejelasan berkaitan dengan pemindahan hak dan kewajiban kepemilikan mobil
- Menghindari adanya konflik dan komplain pada pembeli
- Menjelaskan secara rinci dokumen dokumen kendaraan masih lengkap atau tidak
- Menerangkan spesifikasi mobil yang dijual sesuai surat perjanjian yang tertera
- Menjelaskan metode pembayaran yang dipakai untuk transaksi. Metode pembayaran ini bisa tunai, kredit, dan metode pembayaran lain
Contoh Surat Jual Beli Mobil
Berikut contoh surat perjanjian jual beli mobil, mengutip dari carsome.id.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada tanggal 24 Mei 2021 telah diadakan perjanjian jual beli mobil dimana Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Michael
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Puri Indah No. 31 Jakarta Barat
Nomor Identitas : 00871234379
Telepon : 081311548750
Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil atau disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Christian Martin
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Pegangsaan Raya No. 24 Jakarta Barat
Nomor Identitas : 17325983309
Telepon : 089812394389
Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil atau disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada Pihak Kedua berupa 1 buah unit mobil Honda Brio dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal berikut di bawah ini:
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Honda Brio kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nomor Polisi : B 2467 BRJ
- Nomor BPKB : 7312309136829
- Nomor Rangka : 6357272
- Nomor Mesin : 00832
- Warna : Hitam
- Kondisi Mobil : Baik
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan diserahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 3
Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak Pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan Pihak Kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 4
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL 6
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.