Daftar Lengkap UMP Luar Jawa Tahun 2023, Kenaikan Tertinggi di Sumbar

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
29/11/2022, 14.31 WIB

Pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%. Meski demikian, tidak ada pemerintah provinsi yang menaikkan UMP dengan besaran maksimal 10% sesuai Permenaker tersebut.

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut seperti ditulis pada Senin (28/11).

Kenaikan juga terjadi di wilayah luar Pulau Jawa. Angka persentase kenaikan terbesar berada di Sumatera Barat yakni 9,15% menjadi Rp 2.742.476. Adapun persentase penyesuaian UMP terendah berada di Maluku Utara yakni 3,99% menjadi Rp 2.976.720.

Adapun, daftar lengkap kenaikan UMP di luar Pulau Jawa adalah: 

1. UMP Aceh naik Rp 247.206 atau 7,8% menjadi Rp 3.413.666
2. UMP Sumatera Utara naik Rp 187.884 atau 7,45% menjadi Rp 2.522.609
3. UMP Sumatera Barat naik Rp 229.937 atau 9,15% menjadi Rp 2.742.476
4. UMP Riau naik Rp 253.098 atau 8,61% menjadi Rp 3.191.662
5. UMP Kepulauan Riau naik Rp 229.022  atau 7,51%% menjadi Rp 3.279.194
6. UMP Jambi naik Rp 244 ribu atau 9,04% menjadi Rp 2.943.000
7. UMP Sumatera Selatan naik Rp 259.731 atau 8,26% menjadi Rp 3.404.177
8. UMP Bangka Belitung naik Rp 233.595 atau 7,15% menjadi Rp 3.498.479
9. UMP Bengkulu naik Rp 180.186 atau 8,1% menjadi Rp 2.418.280
10. UMP Lampung naik Rp 192.798 atau 7,9% menjadi Rp 2.633.284.
11. UMP Bali naik Rp 196.701 atau 7,81% menjadi Rp 2.713.672
12. UMP Nusa Tenggara Barat naik Rp 164.195 atau 7,44% menjadi Rp 2.371.407
13. UMP Nusa Tenggara Timur naik 7,54% menjadi Rp 2.123.994
14. UMP Kalimantan Barat naik Rp 174.273 atau 7,1% menjadi Rp 2.608.601
15. UMP Kalimantan Tengah naik Rp 258.497 atau 8,8% menjadi Rp 3.181.013
16. UMP Kalimantan Selatan naik Rp 243.504 atau 8,38% menjadi Rp 3.149.977
17. UMP Kalimantan Timur naik Rp 186.899 atau 6,2% menjadi Rp 3.201.396
18. UMP Kalimantan Utara naik Rp 234.967 atau 7,79% menjadi Rp 3.251.702
19. UMP Sulawesi Selatan naik Rp 219.869 atau 6,9% menjadi Rp 3.385.145
20. UMP Sulawesi Barat naik Rp 192.931 atau 7,2%% menjadi Rp 2.871.794
21. UMP Sulawesi Tengah naik Rp 208.807 atau 8,73% menjadi Rp 2.599.546
22. UMP Sulawesi Tenggara naik Rp 182.997 atau 7,1% menjadi Rp 2.758.984
23. UMP Gorontalo naik Rp 188.500 atau 6,74% menjadi Rp 2.983.350
24. UMP Sulawesi Utara naik Rp 174.277 atau 5,24% menjadi Rp 3.485.000.
25. UMP Maluku naik 7,39% menjadi Rp 2.9.76.720.
26. UMP Maluku Utara naik Rp 114.489 atau 3,99% menjadi Rp 2.976.720
27. UMP Papua naik 8,5% menjadi Rp 3.864.696