Tarif BPJS ke RS Naik, Pasien Bisa Periksa 14 Penyakit Termasuk Kanker
Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. Bersamaan dengan itu, manfaat yang akan ditambah untuk peserta asuransi sosial itu juga akan ditambah.
Manfaat yang akan ditambahkan adalah penapisan (screening) untuk beberapa penyakit. "Kami tambahkan manfaat preventif 14 penyakit," kata JKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/11).
Sedangkan 14 penyakit tersebut adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kaker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, hipertensi, anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.
Sebelumnya Kemenkes akan menaikkan tarif pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mulai Desember 2022. Beberapa rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%.
Adapun tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Kenaikan tarif INA CBGs merupakan keniscayaan mengingat inflasi nasional terus naik setiap tahunnya.Budi mengatakan, kenaikan tarif INA CBGs tersebut merupakan salah satu insentif agar rumah sakit menjalankan program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Program ini mewajibkan seluruh rumah sakit di dalam negeri untuk menerapkan 12 standar dalam bangsal rawat inap. Adapun hal tersebut direncanakan berlaku bagi seluruh rumah sakit milik pemerintah pada 2023.
Sedangkan BPJS Watch sepakat dan menyatakan tarif harus naik untuk melindungi pasien. Ini karena 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit.
Padahal, penarikan biaya tambahan tersebut telah dilarang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 ayat 1.