Sambo Dipertemukan dengan Richard hingga Kuat pada Sidang Hari Ini

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan), memasuki ruangan sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
7/12/2022, 08.29 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Butabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksian dalam sidang hari ini.

"Saudara jaksa, jadi besok (Rabu), saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini. Namun, pihak Putri menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya khawatir saat persidangan disinggung mengenai pelecehan seksual.

"Pada tanggal 27 oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim, dan kami tindaklanjuti tanggal 6 desember, terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia," kata Arman.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Menanggapi pernyataan tersebut, hakim kemudian menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Ini karena dakwaan oleh JPU terkait pembunuhan berencana, bukan asusila.

Setelah itu, hakim kemudian memutuskan Sambo dihadirkan terlebih dahulu untuk sidang hari ini. "Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim.

Reporter: Ade Rosman