KPPU Endus Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan Cina, PT CRRC Sifang Indonesia dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, investigator melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
"Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan CRRC Sifang Indonesia sebagai terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan Anugerah Logistik Prestasindo sebagai terlapor II," kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/12).
KPPU mengungkapkan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan:
1. CRRC Sifang yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa
2. CRRC Sifang tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan
3. CRRC Sifang memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Dinilai Tak Layak Jadi Pemenang Tender
Investigator KPPU menduga CRRC Sifang telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Anugerah Logistik Prestasindo. Meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp 10 miliar.
"Perusahaan juga tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender," ujarnya.
Akibatnya, dugaan persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Padahal, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi dan penilaian responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua terlapor.
Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi KPPU memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
LDP ini dibacakan pada 13 Desember 2024 dan Majelis Komisi KPPU dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.