Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Hal tersebut didorong untuk menghindari adanya politik SARA pada masa kampanye pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada empat jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi Pemilu, kode etik penyelenggaraan Pemilu, pidana Pemilu, dan pidana lainnya. Rahmat menilai politik praktis di tempat ibadah adalah pelanggaran pidana.
"Sosialisasi boleh di mana saja, tapi untuk menghindari politisasi SARA dan penggunaan agama dalam kampanya, aktivitas politik praktis di tempat ibadah lebih baik tidak dilakukan," kata Rahmat dalam konferensi pers, Senin (12/12).
Rahmat menekankan Bawaslu akan menjamin kebebasan beribadah para peserta Pemilu 2024. Artinya, setiap peserta boleh beribadah di tempat ibadah, namun tidak mengumpulkan suara atau berkampanye di tempat ibadah.
Imbauan tersebut lantaran masa kampanye Pemilu 2024 terbilang panjang, yakni hingga 10 bulan. Rahmat mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan politik praktis di tempat ibadah ke Bawaslu.