Terdakwa pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diagendakan akan menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12). Namun, Bharada E meminta agar kesaksiannya dilakukan dari jarak jauh atau dalam jaringan (daring).
Permintaan Bharada E itu disampaikan oleh Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang Richard di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny.
Hakim kemudian menanggapi, dengan menanyakan alasan Ronny meminta hal tersebut. Ronny mengatakan, alasan dari permintaannya karena kliennya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, hakim juga menanyakan apakah permintaan tersebut karena Richard merasa terintimidasi atau bukan.
"Apakah merasa terintimidasi?," kata hakim bertanya.
Ronny menjawab kalau Bharada E tidak merasa terintimidasi. Namun, karena status kliennya sebagai saksi utama pada sidang besok serta berstatus Justice Collaborator yang menjadi alasannya. Meski demikian, Ronny mengatakan tetap menyerahkan keputusannya pada majelis hakim.
"Baik nanti majelis akan pertimbangkan," kata hakim.
Adapun, pada Senin (12/12), Richard, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf melanjutkan agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi mahkota Putri Candrawathi.