Penumpang Kereta Saat Nataru Naik 127%, Cek Syarat Perjalanan Terbaru

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Penumpang meletakkan barang di dalam gerbong kereta api Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
13/12/2022, 15.45 WIB

Kementerian Perhubungan memprediksi bahwa penumpang angkutan transportasi umum kereta api pada perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023 mencapai 5,1 juta penumpang. Jumlah itu naik 127,6% dibandingkan masa nataru tahun sebelumnya  yang hanya mencapai 2,24 juta penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sebanyak 44,17 juta orang Indonesia akan bepergian selama libur natal dan tahun baru atau nataru. Kereta api merupakan transportasi umum yang paling diminati warga yang bepergian saat nataru yaitu sebesar 13,42 persen.

"Jadi ada moda yang naiknya signifikan pada nataru 2022/2023 ini, yakni kereta api dan angkutan laut. Angkutan kereta api naik sebesar 127,6% dan angkutan laut naik sebesar 156%," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I menyatakan bahwa calon penumpang diminta untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api untuk kelancaran perjalanan.  "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa,  melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas kereta api dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Badan Pusat Statistik melaporkan, jumlah penumpang kereta api yang berangkat pada September 2022 sebanyak
25,6 juta orang atau naik 5,27% dibanding Agustus 2022. Secara kumulatif, jumlah penumpang kereta api selama Januari–September 2022 mencapai 192,8 juta orang atau naik 85,76% dibanding periode yang sama tahun 2021.

Reporter: Nadya Zahira