Kementerian Perhubungan memprediksi penumpang angkutan transportasi kapal laut pada perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023 mencapai 1,23 juta orang. Jumlah itu naik 156 % dibandingkan masa nataru tahun sebelumnya yang hanya mencapai 0,48 juta penumpang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan sebanyak 44,17 juta orang Indonesia akan bepergian selama libur natal dan tahun baru atau nataru berdasarkan survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.
"Jadi ada moda yang naiknya signifikan pada nataru 2022/2023 ini, yakni kereta api dan angkutan laut. Angkutan kereta api naik sebesar 127,6% dan angkutan laut naik sebesar 156%," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12).
Di sisi lain, pemerintah masih menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 6 Januari 2023. Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut sesuai Surat Edaran atau SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022 :
1. Harus vaksin booster
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN dengan kapal laut yang berusia 18 tahun ke atas, wajib telah vaksin booster. Namun demikian, PPDN yang berstatus Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan untuk vaksin booster. Mereka cukup hanya melakukan vaksin kedua.
2. Penumpang kapal laut tidak wajib PCR atau antigen
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima.
4. Penumpang usia 6-17 tahun tidak wajib vaksin booster
Untuk PPDN yang baru berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster, namun cukup telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, untuk PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu vaksin
Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penderita penyakit komorbid diperbolehkan naik kapal laut meski tidak vaksin
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa vaksinasi dikecualikan terhadap syarat tersebt. Namun demikian, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penumpang angkutan transportasi udara dan laut domestik mengalami penurunan pada Juni 2022 dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut data BPS, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2022 sebanyak 4,87 juta orang, atau turun 7,80% dibanding pada Mei 2022 yang sebanyak 5,29 juta orang.