Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu, Sodorkan 6 Ribu Bukti

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
16/12/2022, 19.27 WIB

Partai Ummat hari ini Jumat (16/12) resmi melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu. Gugatan dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak meloloskan partai bentukan Amien Rais itu sebagai peserta pemilu 2024. 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12). 

Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesua prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil. 

Lebih jauh, mantan wakil menteri hukum dan HAM itu, tim advokasi melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, dan KTA. Tim juga bukti pendukung lain yang dibutuhkan. 

“Ada bukti video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," kata Denny, dalam keterangan resmi. Ia berharap Bawaslu bisa memeriksa dokumen yang disertakan. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya telah melakukan pertemuan dengan partai Ummat pada Kamis (15/12), Dalam pertemuan itu Partai Ummat telah berkonsultasi mengenai permohonan sengketa.

"(Konsultasi) sengketa proses, jadi mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU, teman-teman partai Ummat," kata Bagja, di Redtop, Jakarta, Jumat (16/12). 

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. 

Di provinsi Nusa Tenggara Timur Partai Ummat hanya memenuhi 12 keanggotaan. Sedangkan persyaratan minimal adalah 17 orang di setiap kabupaten dan kota. Sedangkan di Sulawesi Utara, partai ummat hanya mencatatkan 1 keanggotaan.  

Atas penetapan peserta pemilu 2024, Hasyim mempersilakan Partai Ummat menyampaikan keberatan. Surat keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai.

Reporter: Ade Rosman