KPU sebelumnya menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual menjadi partai peserta pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual menjadi partai peserta pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.