Memasuki libur natal dan tahun baru PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung melakukan sejumlah persiapan.General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni Suharto mengatakan manajemen pelabuhan memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang yang akan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni.
"Kenaikan penumpang diperkirakan naik 13 persen dari tahun lalu," kata Suharto seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/12).
Mengantisipasi lonjakan penumpang, Suharto mengatakan pelabuhan telah mempersiapkan penambahan kantong parkir menjadi 6.300 unit untuk kendaraan kecil. Sedangkan untuk kendaraan besar kantor parkir yang disiapkan mencapai 2.300 unit.
Untuk pengalaman, manajemen ASDP juga telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menggelar pengamanan selama libur natal dan tahun baru. Selain itu ASDP juga menyiagakan keamanan internal untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang yang akan menyeberang.
"Kami menyiapkan sebanyak 147 orang untuk penjaga loket," kata Suharto.
Adapun selama libur natal dan tahun baru 2023 ini ASDP Bakauheni telah menyiapkan 7 dermaga. Dermaga ini terdiri dari enam dermaga reguler dan satu dermaga eksekutif. Selain itu ASDP juga menyiapkan 65 kapal untuk penyeberangan. Suharto berharap berbagai antisipasi yang telah disiapkan bisa memastikan kenyamanan dan keamanan penyeberangan penumpang selama libur natal dan tahun baru.
Beli Tiket Ferry Online
Selama libur natal dan tahun baru 2023, manajemen ASDP memberlakukan pembelian tiket seperti yang sudah biasa diterapkan yaitu secara online. ASDP tidak menjual tiket di tempat sehingga para penumpang harus membeli tiket ferry Merak-Bakauheni secara online.
Loket pembelian tiket online juga tidak disediakan di pelabuhan. Namun, penumpang bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, atau membeli melalui Agen Brilink, Alfamart, Indomaret dan Finpay. Pembelian melalui agen tetap bersifat online.
Untuk pembelian tiket mandiri, penumpang bisa membeli melalui aplikasi Ferizy. Penumpang perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu dan pemesanan tiket dapat dilakukan minimal dua jam sebelum keberangkatan.
Adapun tarif yang dikenakan untuk penyeberangan menggunakan Ferry di pelabuhan Merak-Bakauheni berbeda tergantung jenis transportasi yang dipakai. Penumpang bisa juga menyeberangan sendiri tanpa menggunakan kendaraan. Adapun tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku sama dengan yang telah ditetapkan baru 1 Oktober 2022.
Harga Tiket Ferry Penyeberangan Merak Bakauheni
Harga Tiket Reguler
Pejalan Kaki
Dewasa usia 6 tahun ke atas: Rp 21.600
Anak usia 2-5 tahun: Rp 21.600
Bayi di bawah 2 tahun: Rp1.750
Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni Berdasar Kendaraan
Golongan I untuk sepeda kayuh: Rp 25.100
Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 58.550
Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 126.350
Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 457.700
Golongan IVB untuk kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 425.250
Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 916.250
Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp792.750
Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp1,51 juta
Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp1,22 juta
Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,76 juta
Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp2,32 juta
Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp3,54 juta
Harga Tiket Ferry Ekspress atau eksekutif
Pejalan kaki
Dewasa untuk 6 tahun ke atas : Rp 77 ribu
Anak untuk 2-5 tahun : Rp 77 ribu
Bayi untuk di bawah 2 tahun : Rp 4 ribu
Kendaraan
Golongan I untuk sepeda kayuh : Rp 78 ribu
Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 108 ribu
Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 168 ribu
Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 644 ribu
Golongan IVB untik kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 457 ribu
Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 1,13 juta
Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp 828 ribu
Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp 1,89 juta
Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp 1,26 juta
Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,79 juta
Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp 2,36 juta
Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp 3,6 juta