Komisi Yudisial bakal memperketat proses seleksi hakim di institusi yudikatif. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah mengatakan pengetatan dilakukan sebagai buntut dari terseretnya beberapa Hakim Agung dalam perkara dugaan suap perkara.
Menurut Siti upaya memperketat seleksi dapat dilakukan melibatkan pihak eksternal dalam tahapan penjaringan. Selain itu komisi juga akan melakukan penyaringan berlapis.
"Selama ini kita juga melibatkan pakar dari akademisi, pakar juga dari praktisi, bisa dari Mahkamah Agung. Siapa Mahkamah Agung? Mahkamah Agung ini bisa dari Hakim Agung yang aktif dan mantan Hakim Agung kami libatkan," ujar Siti di Gedung KY, Rabu (28/12).
Menurut Siti, pelibatan pihak eksternal juga akan diikuti dengan memantau rekam jejak para calon hakim. Ia berharap penerimaan hakim agung maupun hakim adhoc bisa menghasilkan hakim berintegritas.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerjasama dengan lembaga juga ditingkatkan dalam proses seleksi. Di antaranya adalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan akademisi dalam proses seleksi tersebut.
"Kami melakukan peningkatan-peningkatan," kata Mukti Fajar.
Tidak hanya itu, ia mengatakan calon hakim agung yang diseleksi tidak hanya diuji soal aspek kognitif atau kesehatan fisik, tetapi juga terkait kesehatan mental. Dalam hal ini, KY bekerja sama dengan RSPAD Gatot Soebroto. Tujuannya, agar proses seleksi hakim agung mendapatkan hakim berkualitas baik dari segi fisik maupun juga psikis karena pekerjaan seorang hakim bukan perkara mudah.
"Kami menghindari supaya hakim ini tidak mudah stres atau tidak mudah tertekan sehingga bisa mempengaruhi keputusannya," kata Mufti.
Saat ini KY terus melakukan seleksi hakim agung yang telah diajukan Mahkamah Agung. Pada gelombang pertama KY mencatat terdapat 193 calon dan 88 orang mendaftar di gelombang kedua.