KY Akan Usulkan ke DPR Diberi Wewenang Sadap Hakim Mandiri

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Penulis: Ade Rosman
28/12/2022, 20.20 WIB

Komisi Yudisial (KY) RI berencana akan mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar diberi kewenangan melakukan penyadapan terhadap hakim secara mandiri.

Anggota KY, Joko Sasmito, mengatakan saat ini untuk melakukan penyadapan diperlukan kerja sama dengan lembaga penegakkan hukum lainnya. Hal tersebut, kata Joko, tercantum dalam pasal 20 Undang-undang KY.

"Kami akan mencoba mengusulkan pada DPR bahwa nanti kewenangan (penyadapan) KY itu tidak bekerja sama dengan aparat penegakan hukum lain," kata Joko, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (28/12).

Joko mengatakan, dengan diberikannya kewenangan mandiri KY untuk melakukan penyadapan akan membuat kinerja KY menjadi lebih leluasa dalam melakukan pengawasan. Meski begitu, Joko mengatakan penyadapan hanya akan dilakukan bila terdeteksi adanya indikasi atau temuan kasus.

"Artinya, tidak semua hakim disadap, tapi kalau ada indikasi, ada temuan, (misalnya) ada korupsi, atau ada selingkuh, dan sebagainya, baru dilakukan penyadapan," imbuh Joko.

Lebih jauh, Joko mengatakan, meskipun sudah ada peraturan dasar yang mengatur wewenang KY dalam melakukan penyadapan tersebut, praktiknya tetap tidak mudah karena harus mengikuti ketentuan dari institusi yang akan diminta bekerja sama.

Sebelumnya, tambah Joko, KY telah mlakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan Polri, KPK, maupun Kejaksaan, dan berakhir tidak terlaksana, karena penyadapan yang dilakukan KY indikasinya pelanggaran etik.

"Kalau kita tanya KPK, termasuk kepolisian, termasuk jaksa itu, penyadapan itu hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya narkotika, teroris, korupsi, itu baru dia diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan," ucapnya. 

Sementara, dalam UU KY, penyadapan dilakukan untuk pelanggaran etik, sehingga tidak mencapai titik temu dengan lembaga penegakan hukum lainnya. 

Reporter: Ade Rosman