Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satunya adalah Direktur Utama Badan Aksesabilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yakni Anang Achmad Latif.
Dua lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan penyidikan umum ke penyidikan khusus," kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi di Jakarta, Rabu (4/1) dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka diduga merekayasa perencanaan dan pelelangan proyek BTS. Hal ini disebut menciptakan kondisi persaingan yang tidak sehat.
"Diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," katanya.
Anang diduga dengan sengaja mengeluarkan aturan untuk menutup peluang calon peserta lelang lain. "Ini untuk mengamankan harga pengadaan yang di-mark up," kata Kuntadi.
Sedangkan GSM berperan memberi masukan kepada Anang untuk menguntungkan vendor, konsorsium, dan PT Mora selaku pemasok salah satu perangkat. Adapun, YS, memanfaatkan Human Development UI untuk membuat kajian dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang.
Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022.
Beberapa tempat yang telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejagung yaitu sebagai berikut:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
2. PT Aplikanusa Lintasarta;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
4. PT Sansasine Exindo;
5. PT Moratelindo;
6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
7. PT ZTE Indonesia;