Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Poinnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sejumlah buruh membawa spanduk saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Penulis: Ade Rosman
6/1/2023, 14.31 WIB

Masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, dosen hingga advokat menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/1). 

Salah satu pemohon, Siti Badriyah yang merupakan Koordinator Advokasi Migrant CARE mengatakan, terbitnya Perppu tidak sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pemerintah dinilai tak mematuhi apa yang sudah diputuskan. 

"Kami waktu itu menjadi pemohon untuk uji formil UU cipta kerja, dan putusan MK soal UU itu inkonstitusional bersyarat, diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki, bila tidak dilakukan perbaikan maka akan menjadi inkonstitusional permanen," kata Siti saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (6/1).

Siti menyayangkan keputusan pemerintah yang bukannya memperbaiki UU malah mengeluarkan Perppu. Siti mengatakan gugatan yang diajukan lebih berfokus pada Perppu sebagai produk hukum sehingga tak akan mengkritisi isi perppu. Meski Ia juga mengatakan, terdapat pasal yang perlu menjadi sorotan. 

"Fokus kami Perppu dibatalkan," kata Siti.

Selain Siti, beberapa pemohon pengujian formil atas Perppu tersebut yaitu Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal  Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso, Mahasiswa FH Usahid Syaloom Mega G. Matitaputty, dan mahasiswa FH Usahid Ananda Luthfia Ramadhani. Para penggugat diwakilkan pada kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Reporter: Ade Rosman