Penerbitan Perpu di Indonesia haruslah karena kegentingan yang memaksa. Berikut ini kontroversi penerbitan Perpu Cipta Kerja dan makna 'kegentingan yang memaksa' selengkapnya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Ciptaker merupakan penyempurnaan dari UU Ciptaker.
Konstruksi konstitusional Perppu berbeda dengan perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 20 Undang-undang Dasar (UUD), sedangkan Perppu dalam pasal 22.