Konstruksi konstitusional Perppu berbeda dengan perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 20 Undang-undang Dasar (UUD), sedangkan Perppu dalam pasal 22.
Mahfud meminta semua pihak tak mempersoalkan formalitas pembentukan aturan Cipta Kerja. Ia mempersilakan masyarakat mengkritik substansi payung hukum tersebut.
Lahirnya Perppu Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya revisi atas UU Nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Bivitri mengatakan bangsa Indonesia akan masuk rezim otoritarianisme bila menempatkan keputusan presiden sebagai titah seperti penjelasan pemerintah di balik terbitnya Perppu.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang kena PHK menurut Perppu Cipta Kerja berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Berbeda dengan Perppu, kewajiban perusahaan memberikan cuti panjang kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal 6 tahun sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003