Aturan Terbit, Badan Pangan Atur Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Pekerja menuangkan jagung ke dalam mesin pemipil di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (2/11/2022).
6/1/2023, 20.05 WIB

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Payung hukum ini menjadi landasan teknis penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap pertama yakni beras, jagung, dan kedelai.

Peraturan tersebut dituangkan dalam empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yakni Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

"CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi melalui keterangan resmi, pada Jumat (6/1).

Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut.

Sementara itu,  jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional yang akan disertai dengan penetapan standar mutu, produksi, kedaruratan, kerja sama internasional, dan angka kecukupan gizi. 

“Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” katanya.

Arief mengatakan mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya.

Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.

Sedangkan untuk pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Arief menilai, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas. 

“Ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran," ujarnya.

Oleh sebab itu, Badan Pangan Nasional sudah menetapkan batas waktu simpan untuk masing-masing komoditas, yakni beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Arief mengatakan, pihaknya juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya, jika sudah mendekati batas waktu.

Perbadan tersebut juga mengatur penyaluran cadangan tiga komoditas pangan untuk stabilisasi harga. Namun, khusus beras, mekanismenya juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya. 

Reporter: Nadya Zahira