Prabowo Absen dalam Pertemuan Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Kenapa?
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tak hadir dalam pernyataan sikap partai politik untuk menolak sistem proporsional dalam Pemilu 2024. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan sang Ketua Umum tak hadir dalam acara di Jakarta, Minggu (8/1) kemarin.
Dasco mengatakan ketidakhadiran Prabowo karena agenda tersebut mendadak. Sedangkan para petinggi Gerindra tengah berada di Jawa Tengah untuk memberikan bantuan kepada korban banjir.
"Pak Prabowo sudah mempunyai jadwal yang tidak bisa ditunda di tempat lain," kata Dasco di Jakarta, Rabu (9/1) dikutip dari Antara.
Partai Gerindra juga telah berkomunikasi dengan tujuh partai politik lainnya dalam merumuskan poin penolakan perubahan sistem pemilu. Ketujuh parpol lain itu adalah Golkar, Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dasco juga mengatakan Partai Gerindra memiliki sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup. Prabowo juga tidak setuju pemberlakuan sistem tertutup tersebut.
"Kami baik secara gabungan fraksi di DPR sudah ikut menyatakan bahwa tidak setuju terhadap proporsional tertutup," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, delapan partai politik bertemu pada Minggu (8/1) untuk menyatakan sikap penolakan sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Delapan partai politik yang bertemu yakni:
1. Ketum PKB Muhaimin Iskandar
2. Presiden PKS Ahmad Syaikhu
3. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
4. Ketum PAN Zulkifli Hasan
5. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir, diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali
6. Pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir, diwakili oleh Waketum Amir Uskara
7. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
8. Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir.
Airlangga kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan, yakni:
1. Menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Sistem ini sudah dijalankan tiga kali pemilu
3. KPU tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai peraturan perundang-undangan
4. Mengapresiasi pemerintah yang menganggarkan anggaran Pemilu 2024 dan kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan
5. Berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.