Ferdy Sambo Akhirnya Akui Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) mendengarkan keterangan saksi menjalani pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
11/1/2023, 07.59 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya mengaku telah  memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Pengakuan itu ia sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1). 

Mulanya, hakim meminta Ferdy Sambo untuk menjelaskan kembali gambaran suasana ketika ia bertemu Richard. Pertemuan itu untuk menyampaikan rencana awal Ferdy Sambo untuk mengonfirmasi pada Yosua terkait kejadian pelecehan yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi. 

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. 'Sebagai ajudan, apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang?', dia juga menjawab tidak mengetahui, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo dalam persidangan. 

Setelah mendengar jawaban Richard, Sambo mengaku emosi. Ia merasa para ajudan tidak bisa menjaga istrinya. 

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini (Richard dan Ricky) sampai tidak bisa menjaga, karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan, tapi ini justru terjadi kepada istri saya," kata Sambo. 

Kemudian, Sambo mengatakan akan mengonfirmasi pada Yosua mengenai klaim istrinya terkait pelecehan. Ia meminta Bharada E untuk k mem-backup. 

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, 'Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan, kamu siap nembak engga?'," kata Sambo.

Setelah itu, tambah Sambo, Richard menyanggupi perintahnya untuk menembak Yosua, bilamana ada perlawanan nantinya. Setelah mendapat jawaban kesanggupan Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya turun. 

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Richard pada Kamis (5/1) lalu.  Kemudian, istri Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan sidang dengan agenda serupa hari ini, Rabu (11/1). 

Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman