Kejagung Periksa 2 Saksi dan Geledah 5 Tempat Usut Kasus BAKTI Kominfo

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Teknisi melakukan pengecekan dan perawatan pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) di kawasan wisata kota Batu, Jawa Timur, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
13/1/2023, 15.22 WIB

Kejaksaan Agung hari ini Jumat (13/1) memeriksa dua orang saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan  pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut. 

Ketut mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa yaitu HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, serta DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. Pada perkara tersebut, keduanya diperiksa  untuk tiga tersangka  yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk  Galumbang Menak, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada selasa (10/1) hingga Kamis (12/1). Pada Selasa (10/1), dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah LH yang di Ciganjur, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama juga dilakukan penggeledahan di rumah HE Palupy di Depok.

Selanjutnya, pada Rabu (11/1), penyidik juga menggeledah rumah LH di Grand Depok City, Depok. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Centennial Tower, Jakarta Selatan.

Lalu, pada Kamis (12/1), penggeledahan dilakukan di Wisma Kodel,Jakarta. Penyidik juga turun ke Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jakarta Selatan. 

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022) tahun lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Reporter: Ade Rosman