Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Menuntut, memohon agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, ” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang ditunjukkan selama persidangan, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pelanggaran berupa pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo diberikan hukuman maksimal. Hakim tidak melihat adanya unsur yang bisa meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU.
Menurut JPU hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo karena telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu Brigadir J. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban. Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang serta tidak mengakui perbuatannya.
Lebih jauh, jaksa juga melihat perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat. Sebagai penegak hukum dan petinggi di institusi kepolisian Ferdy Sambo disebut tak sepantasnya melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang secara terencana menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar JPU.
Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi terdiri dari dua yaitu pembelaan dari Ferdy Sambo secara pribadi dan pledoi dari tim kuasa hukum. Pledoi akan dibacakan pada sidang Selasa (24/1) pekan depan.