Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pemberatnya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Terdakwa Richard Eliezer memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/1/2023, 16.33 WIB

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya. Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Bharada E menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.  Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu (22/1).

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ujar kuasa hukum Bharada E. 

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Halaman: