Pledoi Eliezer: 4 Kali Ikut Tes Polri Berakhir Diperalat dan Disiakan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Richard Eliezer alias Bharada E mencurahkan perasaannya saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (25/1). Ia menyebut pengabdian yang diberikan selama ini kepada atasannya yang ia anggap merupakan perwira polisi dihormati sia-sia.
“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya (Ferdy Sambo), ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” ucap Eliezer dalam Pledoi.
Tidak hanya merasa dibohongi, Eliezer juga menyebut tak menyangka bahwa mimpinya untuk menjadi perwira polisi justru berakhir dengan tragis. Ia juga kecewa lantaran sikap jujur yang ia tunjukkan justru membuat ia dimusuhi.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ujar Eliezer lagi.
Dalam pembelaannya, Eliezer bercerita mengenai perjuangannya menjadi perwira polisi. Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara. Sebelum menjadi polisi ia sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya.
Saat lulus menjadi anggota Polri, Eliezer kemudian merasa senang karena dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo. Saat itu ia bekerja pada 30 November 2022 saat Ferdy Sambo telah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.
Lebih jauh, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya. Ia meminta agar hakim bisa melihat dengan jernih posisinya yang hanya sebagai ajudan dan bawahan dari Ferdy Sambo.
“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.