Partai koalisi pendukung Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024 mendatang tengah menyiapkan piagam koalisi. Utusan Anies Baswedan untuk tim koalisi, Sudirman Said, mengatakan poin yang akan dituangkan dalam piagam koalisi sudah selesai dibahas dalam tim kecil yang terdiri dari perwakilan Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Materi-materi poinnya sudah kami bahas, tapi mungkin perlu finalisasi," kata Sudirman di Jakarta, Senin (30/1).
Lebih jauh Sudirman mengatakan poin-poin yang telah dibahas oleh partai pengusung akan dituangkan dalam dokumen resmi. Dokumen itu nantinya akan disebut sebagai piagam Koalisi. Penandatanganan akan dilakukan setelah pimpinan partai bertemu secara formal.
Menurut Said, saat ini delapan orang anggota tetap di tim kecil koalisi PKS, Nasdem dan Demokrat rutin melakukan pertemuan. Pada Jumat (27/1) tim kecil bertemu dan makan siang bersama di rumah Anies Baswedan. Pertemuan berlanjut pada Senin (30/1) sekaligus menjadi momen bagi PKS untuk mengumumkan dukungan kepada Anies.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan tim kecil yang dibentuk koalisi tiga partai menggodok empat hal penting yang akan dituangkan dalam piagam. Adapun empat poin yang akan jadi kesepakatan adalah mengenai platform, pasangan, pemenangan dan portofolio.
"Keempat hal inilah yang kami bahas. ketika kami sepakat dengan empat hal ini, itulah yang menjadi pertimbangan paling mendasar pilihan kepada calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan," ujar Sohibul.
Anies Baswedan kini resmi mengantongi dukungan dari PKS, Demokrat dan Nasdem. Partai Demokrat resmi mendukung Anies setelah ketua umum partai Agus Harimurti Yudhoyono mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis (26/1). Sedangkan Partai Nasdem telah lebih dulu mendeklarasikan dukungan kepada Anies pada 3 Oktober tahun lalu.
Pernyataan dukungan secara terbuka oleh PKS menjadi pelengkap dukungan Anies untuk bisa maju dalam pilpres. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seorang calon presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 % suara sah pada pemilu.
Saat mengumumkan dukungan kepada Anies, Sohibul mengatakan saat ini koalisi ketiga partai telah mengantongi syarat yang ditentukan Undang-undang. Bila merujuk hasil pemilu 2019 maka gabungan ketiga partai mengantongi 163 kursi di DPR atau setara 28,3% dan 25,03 % suara sah pada pemilu 2019.