Johnny G Plate Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi BTS

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Penulis: Ade Rosman
8/2/2023, 14.04 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan akan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Menkominfo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada Kamis (9/2)

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Plate kepada Katadata.co.id, Rabu (8/2).

Menurut Plate, ia berkomitmen untuk menghadiri panggilan Kejaksaan meski saat ini sedang tidak berada di Jakarta. Saat ini Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu sedang berada di Medan untuk mengikuti perayaan Hari Pers Nasional 2023. 

“{jadwalnya) hari ini dan besok," kata Plate.

Pemanggilan Plate tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. Selain Menkominfo, Kejagung juga akan memanggil beberapa saksi tambahan. 

"Benar. Besok dijadwalkan dipanggil diperiksa menjadi saksi," kata Ketut kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya pada Selasa (7/2) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Menurut Ketut, saksi diperiksa terkait keterlibatan lima tersangka yang telah ditetapkan. 

Dua saksi yang dipanggil adalah Deni Tri Junaidi dan Devi Tiarani Puti. Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga yang diperiksa adalah Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.

Hingga kini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Reporter: Ade Rosman