Jokowi Minta Menkominfo Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat membuka Rakernas Program Banggakencana dan Penurunan Stunting di BKKBN, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.
9/2/2023, 14.27 WIB

Presiden Joko Widodo mengomentari pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ia meminta seluruh pihak, termasuk Plate menghormati proses yang berjalan.

Kejaksaan Agung memanggil Johnny untuk menggali keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo. Meski demikian, politisi NasDem tersebut tak hadir dalam pemeriksaan.

"Kita semua harus menghormati proses hukum, itu saja," kata Jokowi usai Puncak perayaan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketidakhadiran Johnny karena ia sedang mendampingi Jokowi dalam acara puncak hari Pers Nasional di Medan.

Johnny juga harus mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI yang diagendakan akan memberikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada 13 Februari 2023 nanti.

Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny G Plate pada Selasa, 14 Februari mendatang. Kepada Katadata.co.id, Johnny juga telah mengonfirmasikan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi.

“Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ujar Johnny.

Dalam perkara dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 60 saksi.

Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara.  Adapun lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Ada juga tersangka atas nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.  Tersangka lain adalah Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.